PENDAMPINGAN PEMANFAATAN FINANCIAL TECHNOLOGY UNTUK PENDANAAN BISNIS PADA UMKM KABUPATEN PULAU MOROTAI
Abstract
Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk memperkenalkan atau mengedukasi masyarakat tentang pemanfaatan Fintech kepada UMKM dengan pendampingan kepada pelaku UMKM agar dapat mendapatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam berbisnis. Kegiatan ini dilaksanakan pada UMKM Kabupaten Pulai Morotai dengan Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Morotai. Fintech diharapkan menjadi alternatif solusi bagi UMKM Kabupaten Pulau Morotai untuk memperoleh permodalan Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan pendampingan pemanfaatan Fintech untuk pendanaan bisnis mereka. Pelaksanaan kegiatan pengebdian ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Disperindagkop kemudian narasumber mempresentasikan materi tentang fintech setelah itu tanya jawab mengenai materi tersebut
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmadi dan Supriyono, 2006. Psikologi Belajar. Jakarta : Rineka Cipta.
BPS Provinsi Maluku Utara, 2022. Maluku Utara Dalam Angka 2022. Ternate.
Dorfleitner, G., Hornuf, L., Schmitt, M., & Weber, M. (2017). Definition of FinTech and Description of the FinTech Industry FinTech in Germany (pp. 5-10): Springer
Ka’bah, S., Latief, F.H., 2021. Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Masyarakat dalam Mendorong Pendapatan Daerah. J. Ilm. Wahana Pendidik. 7, 665–674. https://doi.org/10.5281/zenodo.5302076
Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
DOI: http://dx.doi.org/10.46339/arc.v4i1.906
Refbacks
- There are currently no refbacks.