PENDAMPINGAN PEMANFAATAN FINANCIAL TECHNOLOGY UNTUK PENDANAAN BISNIS PADA UMKM KABUPATEN PULAU MOROTAI

Nirwan Umasugi, Zainal Abidin Marasabessy, Rosita Alting, Muhdar Muba, Abidil Haq Torano

Abstract


Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk memperkenalkan atau mengedukasi masyarakat tentang pemanfaatan Fintech kepada UMKM dengan pendampingan kepada pelaku UMKM agar dapat mendapatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam berbisnis. Kegiatan ini dilaksanakan pada UMKM Kabupaten Pulai Morotai dengan Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Morotai. Fintech diharapkan menjadi alternatif solusi bagi UMKM Kabupaten Pulau Morotai untuk memperoleh permodalan Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan pendampingan pemanfaatan Fintech untuk pendanaan bisnis mereka. Pelaksanaan kegiatan pengebdian ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Disperindagkop kemudian narasumber mempresentasikan materi tentang fintech setelah itu tanya jawab mengenai materi tersebut

References


Ahmadi dan Supriyono, 2006. Psikologi Belajar. Jakarta : Rineka Cipta.

BPS Provinsi Maluku Utara, 2022. Maluku Utara Dalam Angka 2022. Ternate.

Dorfleitner, G., Hornuf, L., Schmitt, M., & Weber, M. (2017). Definition of FinTech and Description of the FinTech Industry FinTech in Germany (pp. 5-10): Springer

Ka’bah, S., Latief, F.H., 2021. Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Masyarakat dalam Mendorong Pendapatan Daerah. J. Ilm. Wahana Pendidik. 7, 665–674. https://doi.org/10.5281/zenodo.5302076

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/arc.v4i1.906

Refbacks

  • There are currently no refbacks.