Kritik Rancangan Perda Poligami di Pamekasan Perspektif Feminisme Islam

Masthuriyah Sadan

Abstract


Di akhir tahun 2016, komisi IV DPRD Pamekasan mengeluarkan rencanaperaturan daerah tentang poligami. Salah satu alasan rancangan Perdaadalah poligami tidak dilarang dalam agama, dan para ulama’ mudasepakat dengan rancangan Perda tersebut. Fokus kajian ini adalahmembahas tentang alasan rancangan Perda poligami. Kajian inimerupakan kajian pustaka dengan menggunakan kritik feminisme Islamdan pendekatan feminis. Hasil kajian ini antara lain; (1) cara pandangulama’ yang bercorak maskulinisasi epistemologi karena mengikuti(taqlid) pendapat ulama’ klasik yang tertuang dalam kitab kuning. (2)rancangan Perda membawa label agama dan atas nama agama, padahal“agama” hanya di jadikan alat dan kendaraan untuk kepentingan elitpolitik. (3) poligami hakikatnya adalah modus, yakni modus egoisme lakilaki untuk pemenuhan hasrat seksual. (4) jika poligami di legalkan, makaakan terjadi pelanggaran hak perempuan dan anak. (5) poligamimerupakan bentuk kejahatan dalam perkawinan, karena poligami saat inisangat jauh berbeda dengan pola poligami yang dilakukan oleh NabiMuhammad.

Keywords


Perempuan, poligami, Pamekasan, feminisme Islam

Full Text:

PDF

References


Abdul Latif Bustami, Seksualitas Oreng Madure: Gelas Bergoyang dan Sendok

pun Bergetar, dalam http://srinthil.org diakses tanggal 11 Juni 2014 pukul

25 WIB.

Abdul A’la, “Kebanyakan Poligami Adalah Ekspresi Egoisme Laki-Laki”,

Wawancara Dalam Majalah Swara Rahima, Edisi 21 tahun, VII 2007.

Ariana Suryorini, Menelaah Feminisme Dalam Islam, Jurnal Sawwa, Vol 7, No.

, 2012.

Erie Hariyanto, Gerbang Salam: Telaah Atas Pelaksanaannya di Kabupaten

Pamekasan, Jurnal Karsa STAIN Pamekasan, Vol.XV No.1, 2009.

Hayani, “Harga Diri, Religiusitas dan Kesediaan Dipoligami”, Persona: Jurnal

Psikologi Indonesia, Vol. 5, No.03, (2016).

Kabupaten Pamekasan Dalam Angka 2016.

Khaerul Umam Noer, Menari Sampai Mati: Perlawanan Tandha’ Terhadap

Patriarki di Madura, Makalah tidak diterbitkan, Program Pascasarjana

Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Airlangga Surabaya tahun 2008

Latief Wiyata, Carok: Konflik Kekerasam & Harga Diri Orang Madura,

Yogyakarta: LKiS,2002.

M. Atho’ Mudzhar, Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Syadzali

di Dunia Islam, Dalam, ”Kontekstualisasi Ajaran Islam 70 Tahun

Munawir Syadzali”, Jakarta: Paramadina,1995.

M. Amien Abdullah, Agama Ilmu & Budaya: Paradigma Integrasi-Interkoneksi

Keilmuwan, dalam pidato pengukuhan AIPI Yogyakarta 17 Agustus 2013.

M. Amien Abdullah, Agama & Perempuan, Kompas Rabu 06 Februari 2013.

Muhammad Erfan & Umiarso, Konsep Tuhan Perspektif Pelacur: Kajian Kritik

Analitik Dalam Frame Dramaturgis Profanistik, Yogyakarta:Pustaka

Pelajar, 2016.

Musdah Mulia, Mengupas Seksualitas: Mengerti Arti, Fungsi dan Problematika

Seksual Manusia Era Kita, Jakarta: Opus Press,2015.

Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,

Muhammad Abduh & Muhammad Rasyid Ridho, Tafsir al-Manar, Juz IV,

Beirut: Dar al-Fikr,tt.

Masthuriyah Sa’dan, Poligami Atas Nama Agama: Studi Kasus Kyai Madura,

Esensia; Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, Vol.16, No. 01, 2015.

Nasr Hamid Abu Zayd, Dawa’irul Khauf : Qira’atu fi Khitabi al-Mar’ah, Cet.2.

Markaz as-Saqafi al-’Arabi, 2000.

Pinky Saptandary, ”Dalam Kenyataan Praktek Poligami Seringkali Melanggar

Hak Perempuan dan Anak”, dalam Majalah Swara Rahima, edisi 21 tahun

VII April 2007.

http://id.wikipedia.org/wiki

Riffat Hassan, Perempuan Islam dan Islam Pasca Patriarkhi, dalam Fatima

Mernissi dan Riffat Hassan, Setara di Hadapan Allah: Relasi Laki-Laki dan

Perempuan Dalam Tradisi Islam Pasca Patriarkhi, Terj. Tim LSPPA,

Yogyakarta: LSPPA, 1995.

Saleh Ridwan, Poligami di Indonesia, Vol. 10, No. 2, 2010.

Trisakti Handayani & Sugiarti, Konsep & Tekhnik Penelitian Gender,

Malang:UMM Press,2002.

Tim LP2SI, Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami, Pamekasan:tp,2002.

Istibsyarah, Poligami Dalam Cinta & Fakta, Jakarta:Bantika, 2004.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/12/23/oim64m366-istribupati-pamekasan-setuju-poligami-dilegalkan.

https://news.detik.com/berita/d-3381406/tentang-usulan-raperda-poligami-dipamekasan-dan-rencana-dprd




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v16i2.952

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.