KONFLIK DAN KETEGANGAN DALAM HUKUM ISLAM: IDEALISME DAN REALISME

HAMZAH HAMZAH

Abstract


Abstrak

            Doktrin syari’ah, yang merupakan  landasan dan pedoman bagi hukum Islam,       memerlukan aktualisasi dan pemaknaan.  Dalam konteks ini, peran dan  keberadaan mujtahid, fatwa ulama, mufti, perundang-undangan, yurisprudensi, pengadilan syari’ah sangat penting sebagai alat  dalam pemaknaan dan  interpretasi guna  menghidupkan, dan  mengaktualisasikannya. Pemaknaan dan aktualisasi doktrin syari’ah dalam kehidupan masyarakat, baik aspek ibadah, mu’amalah, jinayah,   siyasah ternyata tidak berjalan mulus, “cenderung terjadi ketegangan dan konflik”,   baik secara individu maupun kelembagaan.


Full Text:

PDF

References


Dosen fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ternate

Syari’ah, sebagai salah satu kerangka dasar Islam adalah memiliki pengertian sebagai hukum-hukum Allah yang diturunkan-Nya untuk umat manusia, lihat dalam El Ghandur, Perspektif Hukum Islam, penerjemah Ma’mun Muhammad Murai, Yogyakarta: Pustaka Fahima, 2006, hal. 5. BSandingkan Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI-Press, 1985, hal. 24, dan Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006, hal. 46

Noel J. Coulson, Conflict and Tensions in Islamic Jurisprudence, (selanjutnya disebut Conflict) Chicago: The Unversity of Chicago Press, 1969, hal. 59

Lewis Coser, The Functions fo Social Conflict, New York, London: The Free Press, Collier-MacMilan Limited, 1966

Dahrendorf, Class and Class Conflik in Industrial Society, Stanford California: Standford University, 1959, hal. 175.

Teori ini lahir sebagai tanggapan atas ketidakpuasan intelektual terhadap teori yang ada sebelumnya (fungsional) yang dinilai tidak mampu menerangkan sisi lain dari masyarakat. Teori fungsional misalnya, sebagaimana digambarkan oleh Turner, terlalu menekankan keharmonisan, keseimbangan, kestabilan dalam masyarakat. Sebaliknya teori ini tidak pernah, misalnya melihat kenyataan yang lain bahwa mayarakat berubah, sebagai akibat dari adanya konflik. Lihat lebih lanjut dalam Ritzer George, Sociological Theory, Toronto: The McGraw-Hill Company Inc, 1996, hal. 265

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Bahasa Indonesia, cet. Ketiga, Jakarta: Blai Pustaka , 1990, hal. 319


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 STADIUM