Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia

BASARIA NAINGGOLAN

Abstract


Ketidakpuasan terhadap pelayanan dan penyelenggaraan ekonomi syariah, tentu menimbulkan pertanyaaan bagaimana penyelesaiannya, dan kepada siapa harus mengadu. Terbukanya sistem pasar yang tak terbatas, menjadi tantangan bagi  transaksi ekonomi  syari’ah, apakah  para pelaku ekonomi mampu bergabung dan bersaing, dan  apakah sebenarnya Islam memberikan peluang bagi ummatnya untuk melakukan transaksi  terbuka dan bebas dan bagaimana proses penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam transaksi, atau di kemudian hari terdapat sesuatu yang mengakibatkan cacatnya transaksi. Tulisan ini mencoba untuk memberikan pemahaman bahwa ada lembaga yang dapat menyelesaikan jika terjadi sengketa ekonomi syariah, yaitu: 1. lembaga pengaduan nasabah yang diatur pasal 1 angka 4 PBI No. 7/7/PBI/ 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, 2. pasal 1  angka 5 PBI No. 8/5/PBI/ 2006 tentang Mediasi Perbankan, 3. Pasal 1 angka 1 UU RI  No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 4. Pasal 49 huruf I  Undang-Undang RI  Nomor 3 Tahun 2006,


Full Text:

PDF

References


Redaksi Sinar Grafika (Penghimpun), Amandemen Undang-undang Peradilan Agama (UURI No. 3 Tahun 2006) dilengkapi dengan UU RI No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Kep. Menteri Agama RI No. 37 Tahun 1993 tentang penetapan Kelas Pengadilan Agama, cet kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, hal. 18, lihat juga Sulaikin Lubis, dkk., Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, (ed.) Gemala Dewi, Jakarta: UI, 2005, hal. 105-106, lihat juga dalam Abdul Ghafur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syari’ah (UU Di Bidang Perbankan, Fatwa DSN-MUI, Dan Peraturan Bank Indonesia),Selanjutnya disebut Payung Hukum Jakarta: UI Press, 2007, hal. 63.

Dosen, Lector Kepala Ilmu Fikih. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ternate,

Dalam penjelasan Pasal I angka 37, mengenai Perubahan Bunyi Pasal 49 poin (i) UU RI No. 3 Tahun 2006 perubahan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama, disebutkan bahwa yang dimaksud ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, meliputi bank syari’ah; asuransi syari’ah; reuransi syari’ah; reksa dana syari’ah; obligasi syari’ah, surat berharga berjangka menengah syari’ah; sekuritas syari’ah; pembiayaan syari’ah; pegadaian syari’ah; dana pensiun lembaga keungan syari’ah; bisnis syari’ah; danlembaga keuangan mikro syari’ah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 STADIUM