EDUKASI LITERASI DIGITAL TERHADAP PELAJAR SMAN 1 PADANG CERMIN DALAM MENANGKAL HOAX DI ERA NEW NORMAL

Ati Yuniati, Upik Hamidah, Nurmayani Nurmayani, Marlia Eka Putri, Sepriyadi Adhan S

Abstract


Hidup di era yang semuanya sudah digital, menjadi tantangan tersendiri bagi semua kalangan khususnya anak-anak, remaja, dan para pelajar. Pesatnya perkembangan teknologi akan menuntut kita untuk dapat terus berevolusi, berinovasi, dan berfikir kreatif.  Munculnya fenomena tentang penyebaran berita bohong (hoax) di Indonesia disebabkan oleh masih rendahnya literasi informasi digital masyarakat. Oleh sebab itu, maka diperlukan lebih banyak upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran berita hoax dimasyarakat, salah satunya yaitu dengan disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sasaran dalam kegiatan ini yaitu siswa dan siswi SMA serta para guru di lingkungan sekolah. Lokasi kegiatan akan dilaksanakan di salah satu ruang kelas sekolah. Setelah kegiatan ini selesai, hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini yaitu agar pelajar memiliki pengetahuan dan pemahaman literasi yang baik sehingga tidak menyebarkan berita hoax dan mampu menangkal berita hoax yang dapat menyesatkan pihak lain.


References


Alyusi, 2016. “Media Sosial, Interaksi, Identitas dan Modal sosial”. Jakarta : Prenadamedia group

Christtiany, J. 2018. “Interaksi Komunikasi Hoax Di Media Sosial Serta Antisipasinya”. Vol 3. No.1: 31-35.

Silverman, C. (2015). Lies, damn lies, and viral content, https://academiccommons.columbia.edu/doi/10.7916/D8Q81RHH.

Werme. 2016. Ada apa dengan hoax. (Online). (http://www.google.com/amp/s/ www.kompasiana.com/amp/alishanagrak/5c0a1be5677ffb0fa77617f9/ada -apa-dengan-hoax-cara-menyikapi-berita-hoax-di-medsos

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/arc.v3i2.838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.