TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 1 AYAT (4) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ahmad Fauzi Furqon, Irham Wibowo, Desti Damayanti

Abstract


Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam menunjang pelaksanaan kedisiplinan di Kantor Kecamatan Tegineneng ini terdapat faktor penghambat yaitu prasarana di Kantor Kecamatan Tegineneng yang kurang baik dan absensi yang masih penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran? Bagaimana tinjaun Fiqh Siyasah terhadap implementasi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan untuk mengetahui tinjauan Fiqh Siyasah terhadap implementasi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi lapangan (field research), sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Analisis dalam penelitian menggunakan metode analisis kualitatif dan dibantu menggunakan teori yang bersangkutan dengan rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kantor Kecamatan Tegineneng dalam pelaksaan disiplin belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Kantor Kecamatan Tegineneng, ketidakdisiplinan PNS akan mempengaruhi pendapatan tunjangan PNS yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) yaitu dengan memotong tunjangan PNS sebesar 25% jika terlambat hadir atau pulang lebih awal. Aturan tersebut memberikan efek jera terhadap PNS sehingga disiplin PNS akan terlaksanakan lebih baik lagi dari sebelumnya. Absensi PNS di Kantor Kecamatan Tegineneng menggunakan foto selfie, hal tersebut dapat memudahkan untuk melihat pada jam berapa PNS hadir dan pada jam berapa juga PNS pulang, sehingga meminimalisir kecurangan dalam pengisian absen dan dari tinjauan fiqh siyasah PNS dalam melaksanakan kedisplinan di Kantor Kecamatan Tegineneng sudah menjalankan tugas dengan baik dan jujur. Meski PNS terlambat datang, PNS tidak akan mencurangi absensi. Kejujuran dalam Islam sangat dijunjung tinggi, untuk itu pelaksanaan kedisiplinan ditinjau dengan Fiqh Siyasah sudah menerapkan ajaranajaran Islam yaitu imamah yang berarti bertanggung jawab dan jujur. Namun dalam menunjang pelaksanaan kedisiplinan di Kantor Kecamatan Tegineneng ini terdapat faktor penghambat yaitu prasarana di Kantor Kecamatan Tegineneng yang kurang baik dan absensi yang masih manual.


Keywords


Fiqh Siyasah, Peran Camat, Peraturan Pemerintah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v17i2.1183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 AN-NIZAM Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Creative Commons License

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate

 

View My Stats