JAMINAN KONSTITUSIONAL HAK BERSERIKAT DALAM PASAL 28E UUD 1945 YANG DIBAJAK PERPPU NO 2 TAHUN 2017

Irfan Halil, Darsis Humah, Baharuddin Hi. M.A. Hi. Abdullah

Abstract


Penelitian ini betujuan melihat kembali penerapan hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan lisan ataupun tulisan oleh masyarakat sipil (Ormas) yang telah diatur secara eksplisit dalam konstitusional (Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945), tanggal 10 Juli 2017 presiden membentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ormas ini menimbulkan pro dan kontra, pasca hadirnya Perppu tersebut presiden Jokowi langsung membubarkan Organisasi HTI. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan penulis ialah a) apa jaminan konstitusional terhadap kebebasan hak berserikat dalam UUD 1945 ?. b) bagaimana latar belakang sosiolegal lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017?. c) bagaimana dampak Peppu Nomor 2 Tahun 2017 dalam proses demokratisasi di Indonesia? Dalam analisis penulis untuk menyelesaikan permasalahan terdapat metode penilitian sosio-legal (sociolegal research/studies) yang di perlukan untuk menjawab masalah-masalah ketidakadilan sosial. Pendekatan studi sosio-legal melakukan studi tekstual, pasalpasal dalam perundang-undangan, kebijakan yang dianalisis secara kritikal dan  dijelaskan makna dan implikasi terhadap subjek hukum. Berdasarkan hasil analisis, penenilitian ini membuktikan bahwa Pasal 28 E Ayat 2 UUD 1945 telah dibajak oleh Perppu Nomor 2 tahun 2017, mengingat negara Indonesia merupakan negara hukum (Rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaaan (machstaat). Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan selalu mengedepankan proses hukum. namun dalam pencabutan status badan hukum yang seharusnya dilakukan oleh pengadilan kini telah dihapuskan oleh pasal 61 dan mengantikan pencabutan status badan hukum oleh menteri yang tentunya juga berimpilkasi terhadap kemunduran demokratisasi bangsa dan negara Indonesia.


Keywords


Jaminan Konstitusional, Hak Berserikat.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v17i2.1181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 AN-NIZAM Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Creative Commons License

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate

 

View My Stats