POLIGAMI PERSFEKTIF HADIS NABI

HAMZAH HAMZAH

Abstract


Kekeliruan dan ketidakpahaman terhadap pelaksanaan poligami inilah yang menjadi tugas  bagi Pusat Kajian Gender dan Perempuan untuk bisa meminilisir akibat perbuatan poligami tersebut, bukan mengkaburkan hukum pembolehannya.  Pendampingan dan pencerahan hukum yang jelas dari hukum Islam melalui dalil al-Qur’an dan Hadis serta hukum Negara Republik Indonesia, misalnya UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam. 

            Pada kesempatan ini, artikel ini mencoba membuka lietaratur hadis Nabi SAW yang membicarakan tentang poligami, alasan ini dilakukan karena hadis selain sebagai contoh yang harus dilakukan, juga berfungsi sebagai penjelas  dari al-Qur’an,  dan pembuat hukum.  


Keywords


POLIGAMI DAN HADITS NABI

Full Text:

 Subscribers Only

References


Shahih al-Bukhari, Kitab al-Nikah, Bab al-Targhib fi al-Nikah, No. 4676

Muwaththa’ Malik, Kitab al-Thalak Bab Jami’ Thalak, No. 1071

Sunan Ibn Majah, Kitab Nikah, Bab Al-Rajulu Yuslimu Wa ‘Indahu Aktsaru min Arba’I Niswah, No. 1942




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v10i1.8

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-WARDAH



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.