Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Pembaharuan Hukum Negara dan Islam

Rafiq Arifianto, Faiq Tobroni

Abstract


Penelitian ini bertujuan menginvestigasi pembaharuan hukum Negara dan hukum Islam dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pembaharuan hukum Negara dan hukum Islam yang berkontribusi bagi perlindungan perempuan dari KDRT? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan langkah revolusioner untuk melindungi perempuan dari KDRT. Sementara itu, langkah revolusioner dari hukum Islam adalah reformasi pemahaman nusyuz yang tidak hanya dibebankan kepada perempuan sebagai istri, tetapi juga bisa berimplikasi kepada suami.


Keywords


Perempuan, Hukum Islam dan Hukum Negara

Full Text:

PDF

References


Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Hukum dan Syari’ah Vol 8 No. 2, 2016.

Barlas, Asma., Cara Quran Membebaskan Perempuan diterjemahkan oleh R, Cecep Luqman Yasin. Believing Women In Islam. (Serambi Ilmu Semesta: Jakarta, 2003).

Ilyas, Hamim., dan Rachmad Hidayat, Membina Keluarga Barokah, (Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga, 2006).

Irianto, Sulistyowati., Perempuan dan Hukum “Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Yayasan Obor Indoensia, 2008).

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Meningkat. Laporan wartawan KOMPAS Mahdi Muhammad, Sabtu, 28 Maret 2009.

Letter, Bgd. Mm., Tuntutan Keluarga Musllim Dan Keluarga Berencana, (Padang : Angksa Raya, 1985).

Martha, Aroma Elmina., Hukum KDRT, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015).

MB. Miles dan AM Huberman, Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods, (SAGE: Beverly Hills, 1992).

Mufidah Ch, Paradigma Gender, (Malang: Bayu Media Publishing, 2004).

Soeroso, Moerti Hardiati., Kekeraan Dalam Rumah Tangga ; Dalam Prespektif Yuridis-Viktimologis, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012).

Soeroso, Moerti Hardiati., Kekeraan Dalam Rumah Tangga: Dalam Prespektif Yuridis-Viktimologis, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012).

Subhan, Zaitunah., Kekerasan Terhadap Perempuan, (Yogyakarta: LKiS, 2006).

Syukur, Fatahillah A., Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2011).

Tobroni, Faiq., “Nusyūz dalam Tinjauan Prinsip HAM”, Jurnal Al-Maslahah, Volume 16 Nomor 1 Tahun 2020.

UU Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Walby, S., Theorising Patriarchi, (Oxvord: Basil Blackwell, 1990).




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v14i2.290

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.