FENOMENA KONSUMSI MINUMAN KERAS OLEH GENERASI Z DALAM SUDUT PANDANG AGAMA ISLAM

kayfa lafaisa azzahra, Afif Rafi Syaputra, Stara Ronaisyah, Akbar Tio Pamungkas, Mochammad Sinung Restendy

Abstract


Generasi Z menganggap konsumsi minuman keras telah menjadi norma di Indonesia saat ini. Generasi Z adalah generasi kerja terbaru yang lahir antara tahun 1995 hingga 2012 mereka disebut sebagai generasi net atau generasi internet. Generasi Z rentang usia 13-20, yaitu remaja hingga dewasa awal adalah yang paling rentan dalam mengkonsumsi minuman keras. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana norma sosial dan budaya dapat mempengaruhi pandangan Generasi Z dalam perilaku konsumsi minuman keras. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara studi literatur atau penelitian kepustakaan. Peneliti menggunakan pendekatan deskriptif untuk menggali perspektif agama dan sosial mengenai fenomena konsumsi minuman keras oleh Generasi Z. Penelitian ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Generasi Z dalam menjaga nilai-nilai agama di tengah tekanan sosial. Dalam konteks islam, terdapat pendapat ulama mengenai minuman keras (khamr) haram dikonsumsi karena dampaknya yang merugikan bagi kesehatan jasmani dan rohani. Di lain sisi, terdapat pula pendapat yang mengatakan bahwa minuman keras boleh dikonsumsi asal tidak membuat mabuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor individu, pengaruh media sosial, dan lingkungan sosial sangat mempengaruhi perilaku konsumsi minuman keras di kalangan Generasi Z. Pentingnya kesadaran dan pendidikan terkait bahaya minuman keras, serta pendekatan agama yang kuat, diusulkan sebagai langkah untukmengurangi fenomena konsumsi minuman keras di kalangan remaja Generasi Z.


Keywords


Generasi Z, Remaja, Minuman Keras, Agama Islam.

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: CV.

Syakir Media Press.

Dirman, D. (2023). Analisis Perilaku Remaja terhadap Penggunaan Minuman

Keras di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo dalam Prespektif

Islam. Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 2(3), 404-411. Retrieved from

https://jamak.fe.ung.ac.id/index.php/jamak/article/view/121

Farihi, H. (2018). Zina, Qadzaf, dan Minuman Keras Dalam Perspektif Hukum

Pidana Islam. Mizan: Journal of Islamic Law, 2(1).

https://doi.org/10.32507/mizan.v2i1.135

Hidayat, M. F., dkk. (2022). Perilaku Masyarakat Mengkonsumsi Minuman Keras

Yang Menyebabkan Kriminalitas Di Kelurahan Watulambot Kecamatan

Tondano Barat. JURNAL PARADIGMA: Journal of Sociology Research

and Education, 3(2), 142-148. Diakses dari

https://ejurnal.unima.ac.id/index.php/paradigma/index

Kuswanto, K. R. (2002). Penggunaan Alkohol dan Bahan Tambahan Pada

Makanan Dan Minuman. Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan

Pemikiran Islam, 4(1), 50-61.

Lestari, T. R. P. (2019). Menyoal pengaturan konsumsi minuman beralkohol di

Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 7(2), 127-141.

https://doi.org/10.46807/aspirasi.v7i2.1285

Miradj, S. (2020). Dampak Minuman Keras Terhadap Perilaku Generasi Muda

(Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat). AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 14(1), 65-86.

http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v14i1.245

Nurbiyati, T. (2014). Sosialisasi Bahaya Minuman Keras Bagi Remaja. AJIE

(Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship), 3(03), 186-191.

Purbayanti, D., & Saputra, N. A. R. (2017). Efek Mengkonsumsi Minuman

Beralkohol Terhadap Kadar Triglisrida. Jurnal Surya Medika (JSM), 3(1),

-8. https://doi.org/10.33084/jsm.v3i1.214

Riset Kesehatan Remaja. 2020. Pengaruh Konsumsi Minuman Beralkohol pada

Kesehatan Mental dan Fisik Remaja. Kementerian Kesehatan Republik

Indonesia.

Stillman, D. & Jonah, S. (2018). Generasi Z: Memahami Karakter Generasi Baru

yang Akan Mengubah Dunia Kerja. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Syauqi, M. I. (2020). Beda Pendapat Ulama tentang Kadar Khamar dan Minuman

Memabukkan Lainnya. Serial Online Jan, (Cited 2020 Oct 09), available

from: https://islam.nu.or.id/post/read/115917/beda-pendapat-ulama-

tentang-kadar-khamar-dan-minuman-memabukkan-lainnya

Syariah Institute. (2021). Pandangan Islam Terhadap Konsumsi Alkohol dan

Pengaruhnya Pada Kesehatan Masyarakat. Syariah Press.

Taufiqin, T. (2015). Hukum Islam tentang Minuman Keras Pencegahan dan

Penanggulangan Perilaku Minuman Keras di Desa Sidomulyo Kecamatan

Dempet Kabupaten Demak. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan

Hukum Islam, 6(2), 481-499.

Utami, T. P. (2017). Kesehatan Mental Positif Remaja Pengonsumsi Minuman

Beralkohol Dilihat dari Mental Health Continuum. Jurnal Riset Mahasiswa

Bimbingan dan Konseling, 3(9), 551-563.

Yamani, N. (2009). Dampak Perilaku Penggunaan Minuman Keras di Kalangan

Remaja di Kota Surakarta (Doctoral dissertation, Univerversitas

Muhammadiyah Surakarta). URL:

http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/f100/F1000

Yanti, E. (2023). Faktor Penyebab Perilaku Menyimpang Remaja (Studi Kasus

Gampong Seutui Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas

Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 8(4).




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v18i2.1479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 kayfa lafaisa azzahra, Afif Rafi Syaputra, Stara Ronaisyah, Akbar Tio Pamungkas, Mochammad Sinung Restendy



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.