FENOMENA KONSUMSI MINUMAN KERAS OLEH GENERASI Z DALAM SUDUT PANDANG AGAMA ISLAM
Abstract
Generasi Z menganggap konsumsi minuman keras telah menjadi norma di Indonesia saat ini. Generasi Z adalah generasi kerja terbaru yang lahir antara tahun 1995 hingga 2012 mereka disebut sebagai generasi net atau generasi internet. Generasi Z rentang usia 13-20, yaitu remaja hingga dewasa awal adalah yang paling rentan dalam mengkonsumsi minuman keras. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana norma sosial dan budaya dapat mempengaruhi pandangan Generasi Z dalam perilaku konsumsi minuman keras. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara studi literatur atau penelitian kepustakaan. Peneliti menggunakan pendekatan deskriptif untuk menggali perspektif agama dan sosial mengenai fenomena konsumsi minuman keras oleh Generasi Z. Penelitian ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Generasi Z dalam menjaga nilai-nilai agama di tengah tekanan sosial. Dalam konteks islam, terdapat pendapat ulama mengenai minuman keras (khamr) haram dikonsumsi karena dampaknya yang merugikan bagi kesehatan jasmani dan rohani. Di lain sisi, terdapat pula pendapat yang mengatakan bahwa minuman keras boleh dikonsumsi asal tidak membuat mabuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor individu, pengaruh media sosial, dan lingkungan sosial sangat mempengaruhi perilaku konsumsi minuman keras di kalangan Generasi Z. Pentingnya kesadaran dan pendidikan terkait bahaya minuman keras, serta pendekatan agama yang kuat, diusulkan sebagai langkah untukmengurangi fenomena konsumsi minuman keras di kalangan remaja Generasi Z.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: CV.
Syakir Media Press.
Dirman, D. (2023). Analisis Perilaku Remaja terhadap Penggunaan Minuman
Keras di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo dalam Prespektif
Islam. Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 2(3), 404-411. Retrieved from
https://jamak.fe.ung.ac.id/index.php/jamak/article/view/121
Farihi, H. (2018). Zina, Qadzaf, dan Minuman Keras Dalam Perspektif Hukum
Pidana Islam. Mizan: Journal of Islamic Law, 2(1).
https://doi.org/10.32507/mizan.v2i1.135
Hidayat, M. F., dkk. (2022). Perilaku Masyarakat Mengkonsumsi Minuman Keras
Yang Menyebabkan Kriminalitas Di Kelurahan Watulambot Kecamatan
Tondano Barat. JURNAL PARADIGMA: Journal of Sociology Research
and Education, 3(2), 142-148. Diakses dari
https://ejurnal.unima.ac.id/index.php/paradigma/index
Kuswanto, K. R. (2002). Penggunaan Alkohol dan Bahan Tambahan Pada
Makanan Dan Minuman. Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan
Pemikiran Islam, 4(1), 50-61.
Lestari, T. R. P. (2019). Menyoal pengaturan konsumsi minuman beralkohol di
Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 7(2), 127-141.
https://doi.org/10.46807/aspirasi.v7i2.1285
Miradj, S. (2020). Dampak Minuman Keras Terhadap Perilaku Generasi Muda
(Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat). AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 14(1), 65-86.
http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v14i1.245
Nurbiyati, T. (2014). Sosialisasi Bahaya Minuman Keras Bagi Remaja. AJIE
(Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship), 3(03), 186-191.
Purbayanti, D., & Saputra, N. A. R. (2017). Efek Mengkonsumsi Minuman
Beralkohol Terhadap Kadar Triglisrida. Jurnal Surya Medika (JSM), 3(1),
-8. https://doi.org/10.33084/jsm.v3i1.214
Riset Kesehatan Remaja. 2020. Pengaruh Konsumsi Minuman Beralkohol pada
Kesehatan Mental dan Fisik Remaja. Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia.
Stillman, D. & Jonah, S. (2018). Generasi Z: Memahami Karakter Generasi Baru
yang Akan Mengubah Dunia Kerja. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.
Syauqi, M. I. (2020). Beda Pendapat Ulama tentang Kadar Khamar dan Minuman
Memabukkan Lainnya. Serial Online Jan, (Cited 2020 Oct 09), available
from: https://islam.nu.or.id/post/read/115917/beda-pendapat-ulama-
tentang-kadar-khamar-dan-minuman-memabukkan-lainnya
Syariah Institute. (2021). Pandangan Islam Terhadap Konsumsi Alkohol dan
Pengaruhnya Pada Kesehatan Masyarakat. Syariah Press.
Taufiqin, T. (2015). Hukum Islam tentang Minuman Keras Pencegahan dan
Penanggulangan Perilaku Minuman Keras di Desa Sidomulyo Kecamatan
Dempet Kabupaten Demak. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan
Hukum Islam, 6(2), 481-499.
Utami, T. P. (2017). Kesehatan Mental Positif Remaja Pengonsumsi Minuman
Beralkohol Dilihat dari Mental Health Continuum. Jurnal Riset Mahasiswa
Bimbingan dan Konseling, 3(9), 551-563.
Yamani, N. (2009). Dampak Perilaku Penggunaan Minuman Keras di Kalangan
Remaja di Kota Surakarta (Doctoral dissertation, Univerversitas
Muhammadiyah Surakarta). URL:
http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/f100/F1000
Yanti, E. (2023). Faktor Penyebab Perilaku Menyimpang Remaja (Studi Kasus
Gampong Seutui Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas
Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 8(4).
DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v18i2.1479
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 kayfa lafaisa azzahra, Afif Rafi Syaputra, Stara Ronaisyah, Akbar Tio Pamungkas, Mochammad Sinung Restendy
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.