PERENCANAAN DALAM PERKAWINAN DAN KELUARGA

Hamzah Hamzah

Abstract


Perkawinan dilakukan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun tujuan ini tidak akan tercapai jika kedua pasangan tidak melaksanakan peran masing-masing, yaitu melaksanakan kewajiban dan menerima haknya.  Untuk dapat melaksanakan peran masing-masing, maka perkaawinan perlu direncanakan sebelum melaksanakan pernikahan. Perencanaan pernikahan adalah untuk menyiapkan diri agar perjalanan pernikahan dapat berlangsung dengan baik, karena pernikahan tidak berjalan satu atau dua hari, tetapi sepanjang hidup dari kedua belah pihak. Fakta membuktikan banyak perkawinan hancur ditengah jalan, karena tidak memahami fungsi dan peran masing-masing. Oleh karena itu, perkawinan perlu direncanakan sebaik mungkin. Calon suami dan istri memiliki kesadaran (pengetahuan) dan kemampuan akan melaknanakan niat untuk melakukan pernikahan. Calon yang memiliki pengetahuan dan kemampuan serta atas kemauan yang kuat, itu tentunya dilakukan oleh orang yang dewasa dan berakal sehat dan memiliki status yang jelas, beragama Islam, dan memiliki restu dari kedua orangtua dari kedua belah pihak. Pengakuan dan restu dari orangtua adalah sebagai bentuk doa dan restu agar suatu perkawinan dapat berlangsung abadi, bahagia dan damai.


Keywords


Perencanaan Perkawinan, Keluarga

Full Text:

PDF

References


Aziz, D.A. (1997). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve.

Fatchturrahman, M.Y. (1986). Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam. Bandung: PT. Al-Ma’arif.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sosroatmodjo, A. (1987). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v12i2.143

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 AL-WARDAH



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.