Implikasi Teori Batas Terhadap Penafsiran Ayat Poligami QS. An-Nisa Ayat 3

Habib Arpaja, Azhari Andi

Abstract


Diskursus poligami merupakan isu menarik sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai penafsiran menjelaskan isu poligami justru menuai banyak polemik, mulai tafsir klasik, feminisme hingga tafsir kontekstual. Artikel ini berusaha memberikan penafsiran terhadap ayat poligami (QS. An-Nisa: 3) dengan pendekatan hermeneutika Muhammad Syharur atau Limit Theory. Maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif (library research) dengan pendekatan Teori Batas, merupakan salah satu pendekatan dalam ijtihad, dengan mempelajari ayat-ayat al-Qur’an, khususnya berkaitan dengan ayat-ayat hukum. Artikel ini memperlihatkan bahwa berdasarkan Q.4/3, Muhammad Syahrur merekontruksi konsep praktik poligami dengan menggunakan analisis linguistik dan teori hudud menjadi fokus metodologinya. Hasil penelitian ini adalah bahwa praktek poligami menurut Syahrur bisa dilakukan dengan ketentuan dua batasan, yaitu batasan kuantitatif dan batasan kualitatif. Kedua batasan tersebut harus diterapkan secara bersamaan. Pemahaman umum poligami dari segi batasan kuantitatif adalah bahwa seseorang menikahi minimal satu wanita tanpa ada persyaratan janda atau perawan, dan batas maksimal adalah empat wanita. Pemahaman poligami dalam teori batas dari segi batasan kualitatif dan kuantitatif adalah bahwa seorang menikahi satu perempuan sebagai batas minimal dengan tanpa adanya persyaratan apakah janda atau perawan. Menikahi 2 atau 3 orang perempuan adalah termasuk dalam wilayah ijtihad dengan persyaratan harus memiliki anak yatim. Batas maksimal adalah empat orang wanita dengan persyaratan janda yang memiliki anak yatim.

Keywords


Teori Limit; Pendekatan Lingusitik; Poligami

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v17i1.1048

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.