PERANAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG EKONOMI SEBAGAI ASPEK PEMBANGUNAN EKONOMI

Abdul Balgis Hi. Talib, Abdul Mutalib

Abstract


Penulisan ini dilakukan dengan tujuan mengetahui peranan hukum dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi yang perlu dieksplorasi lebih lanjut tentang bentuk kegiatan ekonomi apa saja yang dapat menimbulkan masalah hukum. Selain itu juga diharapkan agar dapat diketahui tentang bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dalam kegiatan ekonomi. Adapun yang menjadi batasan masalah dalam penulisan ini diantaranya, mekanisme penyelesaian sengketa di bidang perekonomian secara konvensional dan apakah arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di bidang perekonomian yang efisien. Adapun penulisan dilakukan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penyelesaian sengketa di bidang ekonomi tidak harus dilakukan secara konvensional di pengadilan yang menggunakan sistem peradilan bertingkat. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa, baik di dunia maupun di Indonesia sesungguhnya telah mengenal mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti misalnya arbitrase.

Keywords


Hukum, Penyelesaian Sengketa, Pembangunan Ekonomi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v16i1.833

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 AN-NIZAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Creative Commons License

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate

 

View My Stats