DINAMIKA PERNIKAHAN DINI

Adiyana Adam

Abstract


Pernikahan usia dini adalah peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah 16 tahun bagi perempuan dan dibawah 19 bagi laki-laki. Faktor intern yang datang dari dalam yaitu keinginan dari individu itu sendiri sedangkan faktor ektern yaitu faktor ekonomi orang tua, faktor pendidikan, dan faktor orang tua atau keinginan dari orang tua. Banyak remaja terjebak dalam pernikahan usia muda, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka memilih menikah di usia muda untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Banyak kemungkinan resiko pernikahan usia muda, baik resiko fisik maupun  psikis . Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beragam faktor yang mempengaruhi pernikahan usia muda. Factor utama penyebabnya adalah faktor ekonomi dan faktor pendukung lainnya adalah pengaruh teman sebaya, keinginan dari informan, keluarga, dan hamil di luar nikah

Keywords


pernikahan Dini

Full Text:

PDF

References


Abdul RahmanGhozali,Fiqhmunakahat(Jakarta: Kencana,2010),h 22

Al-Gifari, A. 2002. Pernikahan Dini Dilema Generasi Ekstravaganza. Bandung : Mujahid Press.

Eka Khaparistiadan Edward dalam Naibaho, Naibaho, https://www. google. com/search? client=firefox-b-d&q=jurnal+faktor+faktor+pernikahan+dini

Juspin, L., Ridwan T., Zulkifli A.(2009 :89-94), Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Makasar: Jurnal MKMI, Vol 5 No.4.

Latif Nasarudin,(2001: 22) Ilmu Perkawinan Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga, (Bandung: Pustaka Hidayah)

Nandang M., Ijun R. 2007. Faktor-faktor yang berhubungan dengan Usia Menikah Muda pada Wanita Dewasa Muda di Kelurahan Mekarsari Kota Bandung. Jurnal Kesehatan Kartika STIKES A. Yani

Nurhajati L., Wardyaningrum D., (2013). Komunikasi Keluarga Dalam Pengambilan Keputusan Perkawinan. Jakarta : Universitas Al Azhar Indonesia.

Sarwono, S. 2007. Psikologis Remaja. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

WHO. (2006). Married Adolescents, No Place of Safety. Geneva: WHO Document Production Services

Wikipedia Bahasa Indonesia, ensikolopedia Bebas ( http//id.m.wikipedia.org,wik.pernikanan ) dioiakses 31 juli 2019

http:// hukum. unsrat.ac .id/uu/uu_ 1_74.htm) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 AL-WARDAH



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.